Selasa, 20 September 2011

Pendaftaran Paten

Apakah Hak Paten :

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Hak Paten dan Hak Paten Sederhana silahkan menhubungi kami.



Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar