Selasa, 20 September 2011

**Pendaftaran Merek, Hak Cipta**

**Pendaftaran Merek, Hak Cipta**  
Dengan diberlakukannya Era Perdagangan Bebas (AFTA),
diperlukan upaya untuk memproteksi hasil produksi suatu Perusahaan guna memberikan
perlindungan hukum sebagai tanda pengenal yang memiliki daya pembeda
dengan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual seperti merek, paten, hak cipta,
desain industri, dan lain-lain. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya
upaya pihak lain yang akan mengambil keuntungan
secara curang dengan melakukan pemalsuan,
peniruan ataupun pembajakan yang bertentangan dengan hukum.
untuk itu kami menyediakan jasa untuk membantu anda
mendaftarkan hak cipta atau merek perusahaan yang anda dirikan
kami kan membantu anda dengan cepat dan aman dan dengan harga terjangkau
   

HUBUNGI KAMI :

Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar