Minggu, 18 September 2011

Pendaftaran Hak Cipta

Apakah Hak Cipta:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Karya Intelektualnya (dibidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra) atau memberi izin untuk itu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja ciptaan yang dilindungi : 
1.  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,dan   
     semua hasil karya tulis lain
2.  Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.  Lagu atau musik
5.  Drama atau drama musikal, tari koreografi , pewayangan , dan pantonim.
6.  Seni ukir, seni batik, seni lukis, seni pahat , seni kaligrafi, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.  Arsitektur, peta, fotografi

Syarat Pendaftaran Hak Cipta :
1.  KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2.  Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3.  Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4.  Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
     Total Biaya Keseluruhan : Rp 2.000.000-
1.  Pendaftaran
2.  Pemeriksaan hak cipta
3.  Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI :

Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar