Selasa, 20 September 2011

Pendaftaran Paten

Apakah Hak Paten :

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Hak Paten dan Hak Paten Sederhana silahkan menhubungi kami.



Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com

**Pendaftaran Merek, Hak Cipta**

**Pendaftaran Merek, Hak Cipta**  
Dengan diberlakukannya Era Perdagangan Bebas (AFTA),
diperlukan upaya untuk memproteksi hasil produksi suatu Perusahaan guna memberikan
perlindungan hukum sebagai tanda pengenal yang memiliki daya pembeda
dengan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual seperti merek, paten, hak cipta,
desain industri, dan lain-lain. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya
upaya pihak lain yang akan mengambil keuntungan
secara curang dengan melakukan pemalsuan,
peniruan ataupun pembajakan yang bertentangan dengan hukum.
untuk itu kami menyediakan jasa untuk membantu anda
mendaftarkan hak cipta atau merek perusahaan yang anda dirikan
kami kan membantu anda dengan cepat dan aman dan dengan harga terjangkau
   

HUBUNGI KAMI :

Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com

Minggu, 18 September 2011

HUBUNGI KAMI :

Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com

Visi dan Misi

Visi

Terciptanya sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang efektif dan efisien dalam menopang pembangunan nasional.

Misi
Mengelola sistem HKI dengan cara:
  • Memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas kreatifitas;
  • Mempromosikan teknologi, investasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan pertumbuhan ekonomi; dan
  • Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif 
  • Memberikan Layanan Pendaftaran yang terjangkau cepat dan penjemputan dokumen

HUBUNGI KAMI :

Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
No HP :  085296627799
Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com

    Pengantar Hak Kekayaan Intelektual

    Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
    Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

    Pendaftaran Hak Cipta

    Apakah Hak Cipta:
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Karya Intelektualnya (dibidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra) atau memberi izin untuk itu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apa saja ciptaan yang dilindungi : 
    1.  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,dan   
         semua hasil karya tulis lain
    2.  Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.  Lagu atau musik
    5.  Drama atau drama musikal, tari koreografi , pewayangan , dan pantonim.
    6.  Seni ukir, seni batik, seni lukis, seni pahat , seni kaligrafi, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.  Arsitektur, peta, fotografi

    Syarat Pendaftaran Hak Cipta :
    1.  KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
    2.  Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
    3.  Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
    4.  Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
         Total Biaya Keseluruhan : Rp 2.000.000-
    1.  Pendaftaran
    2.  Pemeriksaan hak cipta
    3.  Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia

    HUBUNGI KAMI :

    Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
    No HP :  085296627799
    Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com



    Pendaftaran Merek.


    Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
    Masa berlaku merek 10 tahun sejak terdaftar dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.
    Persyaratan untuk Perorangan:
    1. Fotocopy KTP
    2. Etiket Merek / Logo
    3. Contoh tanda tangan

    Persyaratan untuk Perusahaan:
    1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
    2. Fotocopy KTP Direktur
    3. Etiket Merek / Logo
    4. Contoh tanda tangan
    Semua persyaratan tersebut diatas bisa di email dengan format JPG atau diantarkan langsung ke Kantor kami
    Tahap Pekerjaan dan Biaya :
    1. Tahap Searching, kasus penolakan merek yang paling sering terjadi dikarenakan kurang telitinya pengecekan, kami akan mengecek apakah merek sudah didaftar oleh pihak lain (sudah keluar sertifikat) maupun merek-merek yang sedang dalam proses pendaftaran, selain itu kami juga akan menganalisis kemungkinan-kemungkinan adanya oposisi, proses ini untuk memperkecil resiko penolakan diterbitkannya sertifikat merek. Biaya Rp. 500.000 max 2 alternatif merek / per kelas, dibayar dimuka.

    2. Tahap Registrasi, apabila berdasarkan hasil searching menunjukkan merek yang Anda inginkan masih bisa didaftarkan maka segera dilakukan pendaftaran merek. Biaya Rp. 1.500.000 per merek / per kelas max 3 jenis barang / jasa (apabila lebih dari 3 jenis barang / jasa maka dikenakan biaya tambahan Rp. 100.000 per jenis barang / jasa) dibayar dimuka,sudah termasuk: print logo, formulir, materai, pengiriman dokumen pendaftaran.
    3. Proses dan Pemeriksaan Merek, setelah merek yang diregistrasi dinyatakan lolos dalam Pemeriksaan maka diterbitkan dokumen Pendaftaran Merek.

    Perhatikan setiap tahap dan keuntungan yang Anda dapatkan, dengan total service yang kami berikan maka kami merupakan yang termurah dan terpercaya.

    Total Biaya Keseluruhan : Rp 2.500.000-

    1.  Pendaftaran
    2.  Pemeriksaan Merek
    3.  Pengiriman dokumen pendaftaran Merek ke seluruh Indonesia

    HUBUNGI KAMI :

    Biro Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta :
    No HP :  085296627799
    Email  :  pendaftaranmerekpatencipta@gmail.com